DIATASRODA.COM - Pemerintah memulai kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Jawa-Bali.
Tujuan kebijakan ini dalam hal mencegah penyebaran Covid-19 pada saat liburan Natal dan Tahun Baru.
Saat ini pun di beberapa Negara kembali memberlakukan Lockdown akibat serangan Covid-19 gelombang ketiga.
Baca Juga: Wanita Yang Mengaku Anak Jenderal TNI Tersebut Dijemput Oleh Mobil Bernopol TNI
Peraturan kebijakan PPKM level 3 sudah diatur dalam instruksi Meteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.
Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut aturan dan bagaimana kendaraan yang akan beraktifitas?
Baca Juga: Mobil Anak Jenderal Yang Damprat Ibu Anggota DPR Speknya Mirip Mobil Almarhumah Vanessa Angel
1. ransportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Artikel Terkait
Tak Hanya Tubuh, Kendaraanpun Harus Juga Terhindar dari Virus Covid-19
Meskipun PPKM Telah Longgar Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi, Ancaman Covid-19 Masih Mengintai
GIIAS 2021 Dalam Pengawasan Satgas Covid
Ternyata Wanita Pengguna Pajero TNI Itu Bukan Anak Jenderal Tapi Isteri Seorang Letnan Satu
Terjadi Bentrokan Ormas dengan LSM di Karawang, 1 Orang Tewas dan Hancurkan 1 Mobil