DIATASRODA.COM - Menteri Perindustrian Agus Giwang Kartasasmita menuturkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM atau diskon PPnBM 100% bakal dipermanenkan.
Namun tidak semua mobil yg dijual di Indonesia bisa terjaring kebijakan tersebut. Sebelumnya Pak Menteri menyamankan bahwa usulan Kemenperin yaitu PPnBM 0% secara permanen untuk produk otomotif dengan syarat local purchase atau komponen lokal yang harus dipenuhi sebuah produk mobil minimal 80%.
Dengan demikian, dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan PPnBM DPT ada 36 mobil yang masuk dalam daftar penerima manfaat diskon PPnBM.
Baca Juga: Liburan Natal Dan Tahun Baru 2022, Angka Kecelakaan Meningkat Dan Angka Kematian Menurun
dalam aturan itu disebutkan bahwa kriteria mobil penerima PPnBM DTP harus memenuhi persyaratan pembelian lokal atau local purchase yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi paling sedikit 60%
Jika mengacu syarat yang disebutkan menteri perindustrian yakni local purchase 80% maka daftarnya berkurang hanya 11 model mobil.
Beberapa model-model populer sebelumnya masuk program PPnBM DTP dan berpotensi tidak bisa masuk program pembebasan PPnBM permanen lantaran local purchase nya tidak sampai 80%.
Baca Juga: Ini Pilihan Harga Motor Matik Bekas Di Bawah 5 Juta, Masih Layak Digunakan Tahun 2022
Sebagai catatan angka local purchase bisa saja semakin bertambah di masa mendatang. Sementara itu terdapat 11 model mobil yang berpotensi bisa dibebaskan dari pungutan PPnBM secara permanen.
Artikel Terkait
Jangan Khawatir Buat Bikers Yang Pulang Malam, Ada baju Anti Begal
Perbandingan Harga Mobil LCGC Toyota Agya dan Daihatsu Ayla Terbaru 2022
Simak Tips Ini Jika Ingin Menjadi Kolektor Motor Tua
Ini Pilihan Harga Motor Matik Bekas Di Bawah 5 Juta, Masih Layak Digunakan Tahun 2022
Liburan Natal Dan Tahun Baru 2022, Angka Kecelakaan Meningkat Dan Angka Kematian Menurun