DIATASRODA.COM - Di awal tahun 2022 Kapolri akan menerapkan peraturan baru terkait dengan plat nomor.
Perubahan yang akan diterpkan pada peraturan baru ini adalah mengenari perubahan warna pelat nomor.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, berisi tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
Baca Juga: Kejadian Memalukan Nama Indonesia Kembali Terjadi Di Sirkuit Internasional Mandalika
Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang rencananya juga akan dipasang cip.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan." Ujar Yusri.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Doni Salmanan Minta Netizen Bikin Nama Buat Motor Barunya
Artikel Terkait
Liburan Natal Dan Tahun Baru 2022, Angka Kecelakaan Meningkat Dan Angka Kematian Menurun
Bocoran 11 Merek Mobil yang akan Menerima Manfaat Diskon PPnBM Permanen
Irfan Hakim Kaget Melihat Koleksi Motor Tua Suami Dari Soimah
Doni Salmanan Minta Netizen Bikin Nama Buat Motor Barunya
Kejadian Memalukan Nama Indonesia Kembali Terjadi Di Sirkuit Internasional Mandalika