Peraturan Baru Kapolri Tentang Perubahan Warna Pelat Nomor dan Pemasangan Cip

- Rabu, 5 Januari 2022 | 14:16 WIB
Pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. (ntmcpolri.info)
Pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip. (ntmcpolri.info)

DIATASRODA.COM - Di awal tahun 2022 Kapolri akan menerapkan peraturan baru terkait dengan plat nomor.

Perubahan yang akan diterpkan pada peraturan baru ini adalah mengenari perubahan warna pelat nomor.

Berdasarkan Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, berisi tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Baca Juga: Kejadian Memalukan Nama Indonesia Kembali Terjadi Di Sirkuit Internasional Mandalika

Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang rencananya juga akan dipasang cip.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

"Sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan." Ujar Yusri.

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga: Doni Salmanan Minta Netizen Bikin Nama Buat Motor Barunya

Penerapan aturan baru ini bertujuan untuk mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena semua harus berbasis elektronik agar dapat terintegrasi dengan baik.

Dikutip Diatasroda.com dari PMJ News pada Selasa, 4 Januari 2022, teknologi canggih ini akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan," lanjut Yusri.

Baca Juga: Irfan Hakim Kaget Melihat Koleksi Motor Tua Suami Dari Soimah

"Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.

Halaman:

Editor: Siti Rahma Yuliati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X