DIATASRODA.COM - Awal tahun 2022 Khususnya wilayah Jawa-Bali, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk Wilayah DKI Jakarta, kembali di belakukan PPKM Level 2. Sebelumnya sempat berada di posisi level 1.
Dalam hal ini ada beberapa peraturan yang harus di sesuaikan dengan tingkatan PPKM terkini.
Baca Juga: Kita Tunggu Kolaborasi Yamaha Dan Kawasaki Kembangkan Mesin Baru
Bahwa yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Mengutip dari Inmendagri Nomor 1 tahun 2022, Selasa (4/1/2022), tertulis Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Dalam peraturan ini, bahwa ganjil genap diberlakukan di tempat wisata sertiap jumat hingga minggu pukul 12.00-18.00 WIB.
Baca Juga: Peraturan Baru Kapolri Tentang Perubahan Warna Pelat Nomor dan Pemasangan Cip
Artikel Terkait
Meskipun PPKM Telah Longgar Protokol Kesehatan Harus Dipatuhi, Ancaman Covid-19 Masih Mengintai
Ketua MPR RI Apresiasi Pemerintah Bangun KEK Kuta Mandalika Sebagai Destinasi Sport Automotive Tourism.
PPKM Level 3 Berlaku, Berikut Aturan Untuk Kendaraan
Daihatsu Sukses Adakan Program Promo Virtual Bertajuk Berani Naik Level
Pemerintah Wujudkan Pembangunan Jalan Berbayar Guna Mendukung Masyarakat naik Angkutan Umum