DIATASRODA.COM - Pergantian pelat nomor akan segera diberlakukan di tahun 2022 ini.
Pergantian pelat nomor ini mencangkup warna, dari yang semula berwarna dasar hitam tulisan putih, menjadi berwarna dasar putih tulisan hitam.
Alasan pemerintah mengganti warna dari hitam ke putih adalah supaya kamera ETLE dapat menyorot dengan jelas pelat nomor kendaraan jika kendaraan tersebut melakukan kendaraan. Baca Juga: Kecelakaan Maut Di Balikpapan yang Terjadi Saat Jam Sibuk Akibatkan Banyak Korban
Selain pergantian warna, pelat nomor baru juga menambahkan chip yang dapat menyimpan data-data kendaraan tersebut, mulai dari nama pemilik hingga pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan.
Lalu chip pada pelat nomor ini rencananya bisa difungsikan sebagai alat pembayaran tol dan parkir.
Tentunya pemasangan chip ini terintegrasi dengan bank-bank yang menerbitkan kartu prabayar tersebut.
Pergantian ini dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis agar masyarakat tidak terbebani.
Baca Juga: Telah Hadir Mobil SUV off-roader Kecil Mirip Suzuki Jimny dari China
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menuturkan, penggunaan pelat nomor putih bakal segera diberlakukan, yakni pada tahun ini, 2022.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Ungkap Pelat Nomor Milik Selebgram Rachel Vennya Asli Untuk Mobil Warna Putih Bukan HItam
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Panggil Kembali Rachel Vennya Terkait Pelat Nomor RFS
Selebgram Rachel Vennya Akhirnya Datang Ke Polda Metro Jaya Untuk Kasus Pelat Nomor Palsu
Peraturan Baru Kapolri Tentang Perubahan Warna Pelat Nomor dan Pemasangan Cip
Kecelakaan Maut Di Balikpapan yang Terjadi Saat Jam Sibuk Akibatkan Banyak Korban